Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi
Pengguna Site Tanya Islam Yang Budiman,
Hubungan dan menggunakan secara keilmuan dan praktik
arwah dan para jin serta setan dalam istilah leksikal dan teknikal fikih
disebut sebagai sihir.[1]
Sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur’an, riwayat dan fikih, sihir tidak
mendatangkan kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia dunia dan akhirat.
Al-Qur’an memandang penyihir sebagai kafir, tidak
beriman, tidak bertakwa, bertransaksi buruk dengan dirinya, tidak memberdayakan
diri,[2] dan menambah dosa.[3]
Riwayat-riwayat juga memandang bahwa penyihir sebagai
kafir,[4] kafir
terhadap Al-Qur’an,[5] syirik,[6] jauh
dari rahmat Tuhan[7] dan agama
Islam,[8] tidak
memerlukan penghambaan kepada Tuhan,[9] sebab
terjerembabnya orang ke dalam neraka,[10] dan
penyihir itu sebagai orang terkutuk.[11]
Fukaha juga memandang haram sihir berdasarkan dalil-dalil
ayat dan riwayat serta kerugian material dan kejiwaan, agama dan sosial.[12]
[1]. Kemudian sesungguhnya seluruh jenis memperalat (jin, malaikat,
setan) berserta bagiannya termasuk dalam definisi sihir, Syarh Makasib
Muharramah, Mazji, Sayid Muhammad Ali Jazairi, jil. 2, hal. 112. Sesungguhnya
Syahidain (Syahid Awwal dan Tsani), menggolongkan memperalat malaikat,
jin dan menurunkan setan itu sebagai sihir. Ibid.
[2]. “Dan mereka (orang-orang Yahudi) mengikuti apa yang
dibaca oleh seta-setan pada masa kerajaan Sulaiman (untuk masyarakat dan
mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir
(dan tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir.” (Qs. Al-Baqarah [2]:102); Tafsir al-Mizan,
jil. 1, hal. 234.
[3]. “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta
perlindungan kepada beberapa laki-laki dari golongan jin, maka jin-jin itu
menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. Jin [72]:6)
[4]. Al-Wasâil,
jil. 12, hal. 107.
[5]. Ibid, hal.
109.
[6]. Ibid, hal.
106.
[7]. Ibid, hal.
107.
[8]. Ibid, hal.
108.
[9]. Ibid, hal. 108.
[10]. Bihar, jil, 85, hal. 223. Wasail,
jil. 12, hal. 108.
[11]. Ibid, hal.
103.
[12]. Makâsib Muharramah, Masalah Kesepuluh. Imam Khomeini Ra,
kendati tidak memandang pelbagai hubungan ini sebagai sihir namun beliau
memandangnya sebagai haram. “Yalhiqu bidzalik istikhdam al-malaikah wa
ihdhar al-jin wa taskhirihim wa ihdhar al-arwah wa taskhirihim wa amtsalu
dzalik..” Tahrir al-Wasilah, jil. 1; al-Makâsib al-Muharramah,
Masalah 16.