Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi
Para pengguna situs Tanya Islam yang budiman
Jika seseorang mengakui keberadaan Allah dan Keesaan-Na, meyakini kenabian Muhammad saw dan apa-apa yang dibawanya maka ia bisa disebut seorang muslim. Konsekuensinya ia harus mematuhi hukum-hukum Syariat yang menjadikan jiwa dan hartnya terhormat, berhak menerima warisan dan dikuburkan di kuburan kaum muslimin.
Para ulama besar ahlusunnah dan Syiah menyatakan pendapat seperti di bawah ini:
1.Pengarang kitab al-Urwatul Wutsqa mengatakan: Seorang kafir yang menyatakan dua kalimat syahadaat dianggap sebagai muslim meskipun tidak diketahui kesesusaian antara lisan dan hatinya, tetapi jika diketahui bahwa apa yang dinyatakan oleh lisannya berlawanan dengan hatinya, maka ia tidak bisa dianggap sebagai muslim.
2. Alamah Majlis mengatakan Islam adalah keyakinan secara lahiriyah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengingkari pokok-pokok penting ajaran Islam. dan tidak disyaratkan berwilayah kepada para imam , tidak juga ikrar dengan kalbu,
3. Mulla Ali Qari dalam Syarah Fikh al-Akbar menukil dari Abu Hanifah mengatakan Kami tidak mengafirkan seorangpun dari ahli kiblat, Ini adalah keyakinan mayoritas ahli fikih.
4. Fakhruddin Razi berkata : Kekafiran itu adalah mengingkari pokok-pokok penting dari agama yang diterima oleh Rasululah saw karena itu ahli kiblat tidak boleh dikafirkan oleh siapapun.