Apa pendapat ulama dan para marja taklid tentang olah raga aerobik? Mengingat bahwa olah raga ini adalah olah raga yang menggunakan musik?

Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi

Pengguna Site Tanya Islam Yang Budiman, 

Dibolehkan apabila olah raga ini tidak disertai dengan musik-musik haram dan juga tidak mengandung kerusakan. Namun apabila olah raga ini meniscayakan orang melakukan perbuatan haram misalnya tidak mengenakan hijab atau menggunakan musik-musik yang membangkitkan syahwat atau olah raga itu sendiri dan gerakan-gerakan badan di dalamnya terkadang membangkitkan syahwat maka olah raga ini haram hukumnya.  Musik haram adalah musik yang membangkitkan syahwat seksual manusia. Musik semacam ini umumnya digunakan pada acara-acara pesta pora dan hura-hura.

Beberapa Lampiran: 

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Secara umum tidak dibenarkan apabila disertai dengan musik yang melalaikan dan biasa digunakan pada acara-acara hura-hura atau sedemikian sehingga membangkitkan birahi atau meniscayakan perbuatan haram atau timbulnya kerusakan.

Kantor Ayatullah Agung Siistani  (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila nadanya biasa digunakan pada acara-acara hura-hura dan pesta-pora maka jangan didengarkan dengan sengaja.

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Haram (hukumnya) apabila olah raga ini mencakup dansa atau musik. [Tanya Islam.Net]

Diadaptasi dari Islam Quest

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.