Dengan Nama-Nya yang Maha Tinggi
Pengguna Site Tanya Islam Yang Budiman,
Kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab pertanyaan ini. Nampaknya dari pertanyaan itu dapat dipahami bahwa Anda menginginkan pembagian warisan kakek yang merupakan ayah tiri bagi ibu Anda. Oleh itu, langkah awalnya adalah harus tahu bahwa siapakah yang lebih dahulu meninggal: nenek ataukah kakek Anda?
Apabila yang meninggal terlebih dahulu adalah kakek dan ia tidak memiliki anak kandung sama sekali maka seperempat hartanya diwariskan kepada istrinya dan selebihnya dibagi secara merata kepada saudara-saudaranya dan setelah nenek anda yang meninggal, maka hartanya dibagi kepada putri-putrinya secara merata.
Namun apabila yang meninggal terlebih dahulu adalah nenek anda, maka seperempat hartanya menjadi hak waris bagi kakek Anda dan selebihnya merupakan warisan bagi anak-anaknya. Setelah kakek Anda meninggal, semua hartanya (jika tidak memiliki hak waris lainnya) dibagi kepada saudara-saudaranya. [Tanya Islam.Net]
Diadaptasi dari Site Islam Quest