Ustadz kata ibu saya, saya lahir di kota Semarang. Ayah ibu saya memang asal orang Semarang. Setelah berusia kira-kira tiga tahunan saya dibawa merantau oleh ayah ibu saya ke Jakarta. Kami lama tinggal di Jakarta dan dianggap sudah menjadi orang Jakarta. Tetapi setahun sekali, paling tidak ketika lebaran kami pulang kampung ke Semarang. Setelah sekarang saya sudah dewasa dan mulai mengamalkan fikih AB, apakah ketika saya ke kampung saya di Semarang yang tempat saya lahir dulu, saya harus sholat qosor ataukah sempurna. Dan bagaimana dengan puasa saya di sana, jika pada bulan puasa saya ke sana? Manakah watan asli saya? Mohon penjelasannya ustadz.

Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi
Pengguna Site Tanya Islam Yang Budiman,  Para ulama dan maraji’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan watan (kampung) asli sehingga mereka berbeda pula dalam menetapkan hukum-hukum safar dan salat dalam watan dan safar.
Definisi atau pengertian watan asli menurut Imam Ali Khamene’i Hf adalah: Seseorang lahir di satu tempat (kota atau desa) dan tumbuh besar di tempat tersebut selama kurang lebih lima tahun.
Dari definisi yang disampaikan oleh Imam Ali Khamene’i Hf dapat dipahami bahwa seseorang yang lahir di suatu kota dan ia tumbuh besar di kota tersebut kurang dari lima tahun, maka kota tersebut tidak bisa dijadikan sebagai watan aslinya secara fikih atau secara syar’i, walaupun secara administratif, kota itu sebagai tempat kelahirannya yang resmi.
Dengan itu, sesuai kondisi soal yang Anda tanyakan maka menjadi jelaslah jawabannya bahwa kota Semarang –secara fikih- bukan sebagai watan asli Anda, walaupun kota itu sebagai watan asli kedua orang tua Anda. Karena itu, ketika Anda datang dan berkunjung ke kota Semarang, maka jika Anda tidak niat tinggal selama minimal sepuluh hari di sana, salat Anda harus diqasar dan Anda tidak sah berpuasa. Artinya jika Anda ingin melakukan salat tamam atau sempurna dan ingin berpuasa, maka Anda harus niat tinggal di kota Semarang itu selama sepuluh hari atau lebih.
Adapun kota Jakarta, Mengingat Anda telah lama tinggal di sana karena mengikuti orang tua, walaupun kota Jakarta itu bukan sebagai watan asli Anda, tetapi ia sebagai watan mustajid atau watan kedua Anda. Watan kedua atau watan mustajid terkait dengan masalah hukum-hukum salat dan puasa sama dengan watan asli, yakni ketika Anda berada di watan kedua tersebut (kota Jakarta), maka Anda harus salat sempurna dan sah berpuasa walaupun pada kondisi Anda tinggal hanya beberapa hari saja, selama Anda tidak niat i’radh (meniggalkan kota itu dan tidak akan kembali lagi selamanaya).
Dari penjelasan di atas, sesuai dengan pandangan yang mulia Imam Ali Khamene’i Hf, Anda tidak memiliki watan asli secara fikih. Anda hanya mempunyai watan taba’i (watan yang terjadi karena mengiktui orang tua) atau watan mustajid (watan kedua atau watan bukan asli).[Tanya Islam.Net]  

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.