Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi
Pengguna Site Tanya Islam Yang Budiman,
Darah seluruh manusia dan setiap hewan yang muncrat darahnya ketika
disembelih (yakni
ketika urat leher hewan itu dipotong darahnya muncrat keluar) adalah najis.[1] Karena
itu, darah setiap manusia (baik yang kecanduan narkotik ataupun tidak) selama
darah itu berada di dalam badan, dihukumi suci. Tetapi ketika darah itu keluar,
maka hukumnya najis. Oleh karena itu, walaupun tentunya kecanduan narkotik itu
sangat buruk dan kini Anda telah selamat dari bencana buruk tersebut, hendaknya
Anda bersyukur kepada Allah Swt. Namun kecanduan narkotik itu tidak
mempengaruhi kenajisan darah. [Tanya Islam.Net]
[1].Taudhih al-Masâil (al-Muhassya Imâm Khomeini Ra) jil. 1, hal. 73.