Dahulu saya pernah kecanduan narkotik, apakah darah yang mengalir dalam tubuh saya itu haram (najis)?

Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi

Pengguna Site Tanya Islam  Yang Budiman, 

Darah seluruh manusia dan setiap hewan yang muncrat darahnya ketika disembelih (yakni ketika urat leher hewan itu dipotong darahnya muncrat keluar) adalah najis.[1] Karena itu, darah setiap manusia (baik yang kecanduan narkotik ataupun tidak) selama darah itu berada di dalam badan, dihukumi suci. Tetapi ketika darah itu keluar, maka hukumnya najis. Oleh karena itu, walaupun tentunya kecanduan narkotik itu sangat buruk dan kini Anda telah selamat dari bencana buruk tersebut, hendaknya Anda bersyukur kepada Allah Swt. Namun kecanduan narkotik itu tidak mempengaruhi kenajisan darah. [Tanya Islam.Net]


[1].Taudhih al-Masâil (al-Muhassya Imâm Khomeini Ra) jil. 1, hal. 73.

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.