Jelaskan apa yang dimaksud akidah, syariat dan akhlak?

Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi

Pengguna situs Tanya Islam yang budiman

Tiga kata ini meski dari sisi pengertian memiliki perbedaan, namun kebanyakan hal dari sudut pandang instanta luaran (mishdaq) dapat dihimpun satu sama lain; karena itu tidak ada perbedaan esensial di antara ketiganya.

Makna Akhlak

Kata akhlak merupakan bentuk plural dari kata “khu-l-q” yang bermakna karakter, watak dan sifat. Dalam kamus, kata khu-l-q dipandang memiliki akar yang sama dengan kata “kha-l-q”: khu-l-q artinya bentuk batin manusia dan kha-l-q adalah bentuk lahir manusia. Masing-masing dari kedua kata ini, memiliki bentuk indah atau buruk dimana salah satunya melihat dengan mata kepala dan lainnya melihat dengan mata bashirat (ketajaman batin).[1]

Terma yang paling populer akhlak di antara ulama Islam adalah, “Sifat dan tipologi yang berkukuh dalam jiwa yang menyebabkan lahirnya perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan sifat itu. Perbuatan ini dilakukan manusia secara spontan dan tanpa memerlukan pikiran dan pertimbangan.”[2] 

Mendiang Naraqi dalam mendefinisikan akhlak berkata, “Akhlak adalah sifat inheren jiwa yang menyebabkan manusia melakukan perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa harus berpikir dan menimbang-nimbang perbuatan tersebut.”[3]

Apabila sifat inheren dan kondisi jiwa sedemikian sehingga melakukan perbuatan-perbuatan indah dan terpuji maka ia disebut sebagai akhlak terpuji dan apabila perbuatan-perbuatan buruk dan tercela maka ia disebut sebagai akhlak tercela.

Karena itu, akhlak terbagi menjadi baik dan buruk, mulia dan tercela. Akhlak mulia adalah akhlak terpuji bagi semua manusia. Dan akhlak tercela dipandang tercela dan buruk oleh manusia.

Makna Akidah

Kata ini akarnya dari “’a-qd” yang digunakan untuk mengikat dan menghimpun yang ada di sekelilingnya. Seperti mengikat tali dan menyambungkan bagian-bagian bangunan. Kemudian secara metaforis digunakan dalam berbagai makna dan pengertian seperti ‘aqd al-ba’i; ikatan jual beli dan setiap janji, ikrar dan lain sebagainya.[4]

Dalam Lisân al-‘Arab disebutkan, “Kata ini (aqidah) sumbernya dari aqd yang bermakna mengikat (ikatan). Lawan katanya adalah hal yang bermakna membuka atau mengurai. Demikian juga bermakna ahd dan janji. Salah satu contoh yang diungkapkan dari makna ini adalah ayat, ‘Ya ayyuhâlladzina amânû awfu bil ‘uqûd’ (Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji kalian) dimana yang dimaksud dengan ‘uqûd di sini adalah ‘uhûd (janji).”[5]

Makna Ahkam

Hukum aslinya bermakna larangan dan halangan dengan maksud ingin memperbaiki.

Al-hukm bi al-syai artinya menghukumi sesuatu sebagaimana adanya, entah Anda memaksa orang lain untuk mematuhi hukum tersebut atau tidak, bagaimanapun keduanya adalah hukum (hukum positif dan negatif) atau (perintah dan larangan).[6]

Dengan memperhatikan makna-makna kata-kata ini, dalam kaitannya hubungan antara akhlak, akidah dan syariat (ahkam) dapat dikatakan bahwa makna-makna ini memiliki hubungan erat dan masing-masing dari makna ini keberadaannya tidak terpisah dari yang lain. Di antara ketiganya terjalin sejenis hubungan niscaya dan rasional.

Terkait dengan esensi dan definisi yang telah disebutkan terkait dengan agama, agama adalah seperangkat aturan yang bersumber dari wahyu dan akal yang terdiri dari akidah, akhlak dan syariat (ahkam) yang menyangkut pengaturan kehidupan personal dan sosial manusia.

Ajaran-ajaran agama dalam masalah akidah adalah  masalah-masalah yang membahas tentang sifat Tuhan, kenabian, wahyu dan hari kebangkitan. Dalam masalah akhlak mengajarkan tentang bagaimana caranya memperoleh sifat-sifat mulia dan menjauhi sifat-sifat tercela. Setelah kedua masalah ini, terdapat masalah amalan-amalan dan hukum-hukum; yaitu aturan-aturan agama yang membahas tentang hubungan manusia dengan dirinya, dengan Tuhan dan masyarakat sosial.[7]

Nah dengan memperhatikan definisi yang telah diberikan menjadi jelas bahwa sifat-sifat akhlak dan ahkam tidak dapat dipisahkan secara mandiri dengan keyakinan manusia.

Bagian luas ahkam dan instruksi-instruksi Islam seperti membayar khumus, sedekah, kewajiban menyelamatkan nyawa seorang mukmin, membesuk, mengantarkan jenazah, hak-hak persaudaraan, tetangga, silaturahmi sesama Mukmin, memenuhi hajat mereka dan lain sebagainya, menunjukkan empati dan perhatian terhadap masalah tersebut, sedemikian sehingga apabila seseorang tidak memiliki sifat-sifat mulia ini maka sejatinya banyak hukum-hukum Islam yang ia tinggalkan dan masih jauh dari iman yang hakiki.

Terkadang tidak menaruh perhatian dan kepedulian dapat mengantarkan seseorang keluar dari statusnya sebagai seorang Muslim; sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, “Bukan dari kami yang menipu seorang Muslim atau membuatnya rugi atau menelikungnya.”[8] Demikian juga Rasulullah Saw bersabda, “Tidak beriman seseorang kepada Allah dan hari kiamat  yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetanggannya dalam keadaan lapar.”[9] 

Dari apa yang telah diuraikan di atas menjadi jelas bahwa tiga kata ini, meski dari sisi definisi berbeda satu sama lain, namun dari sisi wujud luaran terkait satu sama lain. [Tanya Islam.Net]

Diadaptasi dari Islam Quest


[1]. Husain bin Muhammad Raghib Isfahani, al-Mufradât fi Gharib al-Qur’ân, hal. 297, Dar al-‘Ilm, al-Dar al-Syamiyah, Damaskus, Beirut, 1412 H.

[2]. Mulla Muhsin Faidh Kasyani, al-Mahajjat al-Baidha, jil. 6, hal. 95, Daftar Intisyarat Islami, 1417 H.

[3]. Mulla Mahdi Naraqi, Jami’ah al-Sa’âdat, jil. 1, hal. 55, Muassasah al-A’lami lil Mathbu’at, Beirut, Tanpa Tahun. Diadaptasi dari Pertanyaan 12617 (Site: 12316)  

[4]. Al-Mufradât fi Gharib al-Qur’ân, hal. 576.

[5]. Silahkan lihat, Muhammad bin Mukarram Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, jil. 3, hal. 296-297, Dar Shadir, Beirut, 1414 H.  

[6]. Al-Mufradât fi Gharib al-Qur’ân, hal. 248.  

[7]. Pazyuhesykadeh Tahqiqat Islami, Farhangg-e Syiah, hal. 364, Zamzam Hidayat, Tanpa Tahun.

[8]. Hasan bin Sya’bah al-Harrani, Tuhaf al-‘Uqûl, hal. 42, Intisyarat Jami’ah Mudarrisin, Qum, 1404 H.  

[9]. Muhammad bin Ya’qub Kulaini, al-Kâfi, jil. 2, hal. 668, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.

.

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.