Dengan Nama-Nya Yang
Mahatinggi
Para Pengguna Situs Tanya Islam Yang Budiman
Untuk menjelaskan masalah ini kiranya kami
perlu menyampaikan beberapa poin berikut ini:
- Berdasarkan pendapat yang kuat dan benar yang diyakini
oleh fuqaha’ dan ulama Syi’ah bahwa hukum-hukum Tuhan itu ditetapkan
berdasarkan kemaslahatan dan kemudaratan. Artinya apabila mengerjakan sebuah
perbuatan itu mengandung maslahat , manfaat penting dan memberikan kehidupan,
maka perbuatan tersebut akan menjadi wajib. Dan apabila tidak memiliki manfaat dan maslahat penting, maka perbuatan tersebut
adalah mustahab (dianjurkan). Apabila mengerjakan perbuatan tersebut
mengandung kerugian, bahaya dan mematikan, maka mengerjakan perbuatan tersebut
menjadi haram. Apabila mengerjakan perbuatan tersebut kerugiannya tidak
membahayakan dan mematikan, maka hukumnya adalah makruh. Dan apabila antara
mengerjakan dan meninggalkannya itu seimbang dan setara antara kerugian dan
keuntungannya, maka hukumnya adalah mubah. Akan tetapi yang dimaksud dengan
keuntungan dan kerugian di sini, tidak semata-mata bermakna material, melainkan
bermakna umum dan luas, seluas dan seumum dimensi wujud manusia.
- Meski keumuman kaidah ini, yaitu bahwa hukum-hukum Ilahi
berdasarkan kemaslahatan (mashâlih) dan kemudaratan (mafâsid)
merupakan sebuah perkara definitif, namun untuk menyingkap kemaslahatan dan
kemudaratan sehubungan dengan hal-hal detil berikut obyek-obyeknya, merupakan
sebuah perkara yang amat sukar dan pelik dilakukan. Karena, pertama: Hal itu
memerlukan faktor yang banyak pada seluruh dimensi beragam ilmu. Kedua: Semakin
manusia itu maju dan berkembang dalam bidang ilmu dan industry, namun apa yang
tidak diketahuinya tetap saja lebih banyak dan dominan ketimbang apa yang telah
diketahuinya. Dengan kata lain bahwa seluruh yang diketahui manusia adalah
laksana setetes air di hadapan seluruh samudera.[i] Dan boleh jadi, sebab tidak dijelaskannya
sebab dan falsafah seluruh hukum oleh para wali Allah, salah satunya adalah supaya
mereka menjelaskan seluruh rahasia hukum-hukum bagi seluruh manusia yang
kebanyakan hakikat-hakikat ilmu belum lagi ditemukan, seperti berkata-kata
enigma dan teka-teki, dimana boleh jadi akan menyebabkan kebencian bagi
orang-orang yang mendengarnya. Imam Ali As bersabda: “Manusia itu memusuhi
apa yang tidak diketahuinya.”[ii]
Karena itu, untuk memahamkan manusia, para Wali Allah menyinggung sebagian
sebab dan falsafah hukum-hukum. Di samping itu,
tujuan agama dan syari’at adalah menata dan menghias seluruh manusia
dengan perhiasan kebaikan ilmu dan perbuatan, dan menghindar dari segala
keburukan pikiran dan perbuatan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mengamalkan
syari’at meski orang tersebut tidak mengetahui falsafah dan sebab hukum-hukum
tersebut. Seperti seorang pasien dengan mengerjakan seluruh aturan dokter akan
mendapatkan kesembuhan kendati ia tidak mengetahui manfaat dan falsafah obat
dan resep dokter tersebut. Di samping itu, orang-orang beriman, karena yakin
bahwa aturan-aturan agama dikeluarkan oleh Sosok yang ilmu dan pengetahuan-Nya
tidak mengandung kesalahan, maka ia yakin terhadap pengaruh dan kemujaraban
aturan-aturan tersebut.
- Kendati memahami sebab dan falsafat hukum-hukum itu
merupakan pekerjaan yang pelik, namun untuk menemukan kriteria umum hukum,
merupakan hal yang dapat dilakukan. Namun keumuman dalam masalah hukum
tersebut, tidak seperti keumuman dalam masalah filsafat yang tidak menerima
pengecualian. Keumuman dalam masalah hukum dan sosial bermakna kebanyakan yang
karena itu, kriteria umumnya menerima pengecualian.
- Terkait dengan kriteria umum, hewan-hewan halal dan haram
terdapat kriteria yang beragam yang dijelaskan pada sebagian riwayat dari para
Imam As: Misalnya hewan-hewan darat disebutkan dengan satu kriteria umum.
Hewan-hewan laut terdapat pakem tersendiri. Demikian juga standar umum bagi
burung-burung. Kriteria umum yang dijelaskan bagi kehalalan hewan-hewan laut
adalah bahwa hewan-hewan tersebut memiliki sisik. Sebagaimana dalam sebuah
riwayat dimana Muhammad bin Muslim bertanya kepada Imam Baqir As: Ada orang
yang mengantarkan kepada kami ikan yang tidak bersisik. Imam bersabda:
“Makanlah segala jenis ikan yang bersisik dan janganlah engkau memakan
segala ikan yang tidak bersisik.”[iii]
Yang dimaksud dengan qisyr atau lâye adalah sisik sebagaimana
yang disebutkan dalam riwayat (lain).[iv]
Akan tetapi yang dimaksudkan adalah bahwa pada asal penciptaannya ikan tersebut
memiliki sisik meski kemudian -karena faktor-faktor habitat atau model hidup-
sisik ikan tersbut menjadi hilang sebagiamana hal ini disinggung dalam beberapa
riwayat.[v]
Terkait dengan kehalalan udang terdapat sebuah riwayat khusus yang menyebutkan
bahwa “Tidak ada masalah memakannya dan udang termasuk dari jenis
ikan.”[vi]
Berkenaan dengan falsafah kehalalan udang
terdapat beberapa kemungkinan:
- Udang termasuk dari spesis ikan bersisik meski sisiknya
tidak dapat dilihat tanpa menggunakan mikroskop.
- Udang pada asal penciptaannya memiliki sisik dan kemudian
hilang.
- Udang dari sudut pandang spesis dan jenis, meski tidak
bersisik, akan tetapi dari sisi hukum, ia dihukumi ikan bersisik dan tidak ada
masalah memakannya. Dengan kata lain, spesis hewan laut ini -karena beberapa
alasan tertentu yang tidak jelas bagi kita- meski tidak bersisik, ia telah
dikecualikan dan disebutkan dalam beberapa riwayat tentang hukum kehalalan
udang.[vii]
Demikian
juga terdapat riwayat khusus berkenaan dengan keharaman kepiting yang
menyatakan bahwa “Haram hukumnya memakan belut, kura-kura dan
kepiting.”[viii] Dari riwayat ini menjadi jelas bahwa kepiting
bukan termasuk dari jenis ikan yang bersisik.
Dengan
memperhatikan beberapa poin yang telah disebutkan di atas, maka menjadi jelas
kehalalan memakan udang dan keharaman memakan kepiting dalam Islam, meski kita
tidak dapat menjelaskan perbedaan substansial secara akurat kedua hewan ini.
Apabila kemajuan sains dan industri hari ini tidak mampu menyingkap
perbedaan-perbedaan substansial dari keduanya, namun hal itu tidak menjadi
dalil bahwa keduanya tidak memiliki perbedaan substansial. Semoga para ahli zoologiatau ahli makanan -di masa-masa mendatang, seiring dengan kemajuan dan
keluasan risetnya- mampu menyingkap perbedaan substansial di antara keduanya.[Situs Tanya Islam.Net]
Diadaptasi Dari Islam Quest
[i]. (Qs.
Al-Isra [17]:85)
[ii]. ‘Al-Nas
a’da maa jahilu.” Muntakhab Mizan al-Hikmah, jil. 1, hal. 214.
[iii]. Wasâil
al-Syiah, jil. 16, hal. 397-398, hadis pertama bab 8.
[iv]. Ibid,
hadis ke-3 dan 7.
[v]. Ibid,
bab 10 (ath’imah muharramah), hal. 405.
[vi]. Wasâil
al-Syiah, hal. 408, hadis ke-5 dan 12 (ath’imah muharramah).
[vii].
Catatan kaki Wasail al-Syiah, hal. 408.
[viii].
Hadis pertama, bab 16, (ath’imah muharramah).