Salam. Bolehkah meminjam uang yang disyarati oleh peminjam uang untuk mengembalikannya dengan kelebihan uang (lebih besar dari uang pinjaman) (bunga), sementara peminjam dalam keadaan terpaksa karena tidak ada tempat meminjam lain tanpa bunga? Mohon dijawab berdasarkan fatwa Imam Ali Khamenei hf.

Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi

Pengguna Site Tanya Islam Yang Budiman,

Riba qardhi (bunga yang terdapat di dalam pinjam meminjam) merupakan salah satu muamalah yang tidak syar’i dan pelakunya dihukumi dosa besar. Terdapat di dalam riwayat bahwa paling kecilnya dosa riba adalah seperti seseorang yang berbuat zina dengan ibu kandungnya sendiri. Al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa orang-orang yang melakukan riba itu akan diperangi oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.

 يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَ ذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba yang kamu belum ambil, jika kamu memang orang-orang yang beriman.

فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ إِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

Lalu jika kamu tidak melakukan (tidak mau meninggalkan sisa-sisa riba tersebut), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari melakukan muamalah ribawi tersebut), maka pokok hartamu itu adalah milikmu yang halal. Janganlah kamu menganiaya dan merugikan orang lain dan jangan pula kamu mau dianiaya dan dirugikan. (Al-Baqarh : 278-279).

Sistim ekonomi dunia yang dikuasai oleh Zionis saat ini banyak menggunakan sistim riba di dalam berbagai muamalah. Walaupun demikian, hendaknya setiap muslim harus berusaha menghindarinya sedapat mungkin. Untuk bisa menepis sistim riba tersebut dari berbagai bank negara-negara Islam, memerlukan ukhuwwah dan wahdah Islamiyah yang kuat dan serius.

Dengan itu, maka hukumnya haram dan berdosa besar orang-orang yang memberikan pinjaman dengan sistim atau syarat adanya bunga atau kelebihan dari jumlah asli pinjaman untuk dikembalikan dalam tempo waktu tertentu. Seorang muslim yang mampu hendaknya memberikan pinjaman kepada musim lainnya yang membutuhkannya atau sedang berada dalam kesulitan ekonomi, tanpa memberikan syarat apapun dan tanpa mengambil bunga atau kelebihan sedikitpun dan berupa apapun. Dan Allah Swt berjanji akan memberikan rahmat, keberkahan, ampunan dan rizki yang berlipat ganda dari jalan lainnya yang ia tidak mengetahuinya.

Sebagaimana setiap muslim diharamkan memberikan pinjaman dengan adanya syarat bunga atau riba, maka demikian pula diharamkan bagi setiap muslim yang meminjamnya pada kondisi normal dan bukan pada kondisi terpaska atau darurat. Tetapi jika seseorang berada pada kondisi terpaksa, menurut fatwa Imam Ali Khamene’i Hf; maka ia dibolohkan meminjam uang dengan cara ribawi tersebut sekedar untuk menutupi kebutuhannya. Dan jika ia terpaksa meminjam dengan cara itu, maka ketika ia mengembalikan uang riba atau bunganya itu, hendaknya ia jangan meniati membayar bunganya, tetapi hendaklah meniati dengan selainnya, misalnya niat memberikan hadiah pada bank atau pada pihak tertentu, walaupun tentunya ia tahu bahwa uang itu akan diambil juga olehnya.

Kesimpulannya adalah: Menurut fatwa Imam Ali Khamene’i Hf : Seseorang yang berada pada kondisi darurat dan terpaksa dibolehkan meminjam uang yang disyarati adanya bunga atau riba ketika mengembakikannya dalam tempo waktu tertentu. Dan ketika membayar bunganya itu dia harus niat jangan memberikan bunga, tetapi niat yang lainnya, seperti niat memberikan hadiah untuk pihak bank atau orang yang memberikan pinjamanan kepadanya. Tetapi yang memberikan pinjaman tetap terkena maksiat dan dosa ribawi.[Tanya Islam.Net]

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.