Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi
Pengguna situs Tanya Islam yang budiman,
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang musafir sehingga ia diwajibkan melakukan salatnya secara qasar. Salah satu syarat tersebut adalah masalah masafah syar’i (jarak safar yang akan ia tempuh). Masafah (jarak tempuh) syar’i yang harus ditempuhnya yaitu, perjalanan pergi atau perjalanan pulang, atau gabungan antara perjalanan pergi-pulang berjarak delapan farsakh (kira-kira 45 km). Dengan syarat, jarak kepergiannya tidak boleh kurang dari empat farsakh.
Jarak masafah delapan farsakh itu harus dihitung dari batas kota tempat tinggal si musafir hingga batas kota yang ia tuju. Sesuai contoh, maka si musafir harus menghitung masafah syar’inya dari batas kota A hingga ke batas kota D. Apabila jarak antara kota A dengan kota D tersebut sudah memenuhi masafah syar’i, maka ia diwajibkan melakukan hukum-hukum safar, baik dalam masalah salat maupun dalam masalah puasa. Untuk memudahkan menghitungnya sesuai kondisi soal, anggap saja kota B dan kota C itu tidak ada, atau gambarkan saja bahwa antara kota A dengan kota D hanya ada bentangan sahara, lalu hitunglah jarak antara kedua batas kota tersebut, yaitu batas kota watan si musafir dengan batas kota tujuan.
Apabila jarak antara kedua batas kota itu hanya empat farsakh, maka tidak ada hukum safar, tetapi jika jarak antara kedua batas kota itu sudah delapan farsakh, maka ia wajib menerapkan hukum-hukum safar.
Sudah tentu, jika seseorang itu tinggal di kota A bertujuan ingin safar ke kota B, maka –sesuai contoh- tidak ada masafah syar’i. Dengan itu tidak ada hukum-hukum safar. Dan seseorang yang tinggal di kota B jika ia ingin safar ke kota C, juga tidak ada masafah syar’i. Begitu juga seseorang yang tinggal di kota C jika ia ingin safar ke kota D, maka masafah syar’inya masih kurang, karena hanya 10 km saja. Dengan demikian tidak ada juga hukum-hukum safar baginya. Semoga dapat dipahami dengan baik.[Tanya Islam.Net]