Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi
Pengguna Site Tanya Islam Yang Budiman,
Inti meminjam tidak mesti harus meminta izin hakim syar’i (marja taklid) meski dari bank konvensional. Meminjam seperti ini sah dari sudut pandang hukum wadh’i meski pinjaman tersebut adalah pinjaman rabawi. Namun apabila pinjaman tersebut pinjaman rabawi maka meminjam uang dari bank tersebut dari sudut pandang hukum taklifi adalah haram terlepas dari apakah pinjaman tersebut dari bank konvensional ataupun dari pemerintahan Islam atau dari pemerintahan non-Islam. Lain halnya kalau telah sampai pada tingkatan darurat yang membolehkan seseorang melakukan perbuatan haram.
Meminjam uang haram tidak akan menjadi halal dengan izin marja taklid. Bahkan izinnnya juga tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini.
Supaya tidak melakukan perbuatan haram, hal itu dapat dilakukan dengan cara tidak meniatkan menyerahkan kelebihan uang meski tahu bahwa orang itu akan mengambilnya. Kebolehan meminjam, apabila bukan rabawi, tidak terkhusus dalam kondisi darurat dan adanya kebutuhan.”[i] Artinya dibolehkan meminjam rabawi apabila suatu masa Anda berada dalam kondisi darurat dan ketika Anda meminjam uang, Anda tidak meniatkan untuk menyerahkan kelebihan pinjaman tersebut pada saat mengembalikannya.
Kiranya perlu dicermati
bahwa Anda diwajibkan untuk menjual barang-barang mubah dan halal kepada para
pelanggan Anda bukan menjual barang-barang haram seperti daging babi, minuman
keras dan lain sebagianya. Hal ini tentu saja tidak ada kaitannya dengan boleh
tidaknya meminjam uang. [Tanya Islam.Net]
[i]. Ajwiba al-Istiftâ’ât, edisi Persia, jil. 2, Pertanyaan. 826.