Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi
Pengguna SItus Tanya Islam yang budiman
Penulis risalah “shafir-e simurgh” adalah Syihabuddin Yahya bin Habsy bin Amirak Abu al-Futuh Suhrawardi, yang popular sebagai Syaikh Isyraq. Risalah “Shafir-e Simurgh” ditulis dalam bahasa Persia.
Secara singkat kandungan risalah ini bisa dijelaskan dalam bentuk seperti berikut ini:
Risalah ini terdiri dari dua bagian dan setiap bagian terdiri dari beberapa pasal:
Bagian pertama: Berkenaan dengan mukaddimah pembahasan dan terdiri dari tiga pasal, yaitu: 1. Tafdhil in ilm (Keutamaan Ilmu ini); 2. Ânceh Ahl-e Bidâya râ Zhâhir Syawad (Apa Saja Yang Harus Nampak pada Para Pemula) dan 3. Sakinah (Ketenangan). [8]
Sebagai contoh, pasal keduanya itu tentang orang-orang yang pada permulaan sair suluk irfan sibuk dengan riyâdhah (olah batin) dan zikir. Bagi kelompok pesuluk ini, nampak cahaya-cahaya Ilahi. Syaikh Isyraq menyebutkan bagian ini sebagai “dar anceh ahl-e bidaya ra zahir syavad” (Apa Saja Yang Harus Nampak pada Para Pemula).[9]
Bagian Kedua: tentang maksud-maksud dan tujuan pembahasan, yang terdiri dari tiga pasal: 1. Tentang fana’ 2. Tentang “hark e ‘alim tar ‘arif tar bud. (Siapa Yang Paling Alim, maka Dialah yang Paling Arif), dan 3. Itsbât-e ladzdzat-e band-e mar-e haq ra (Pembuktian Kelezatan Menghamba kepada Sang Kebenaran).[10] [Situs Tanya Islam.Net]
Diadaptasi dari Islam Quest
[1]. Farhangg-e Abjadi ‘Arabi-Farsi, hal. 555, klausul sha–far dan hal 556, kata al-shafar; Al Mufradat fi Gharib al–Qur’ân, hal. 487, kata al– Shafir; Lisân al–‘Arab, jilid 4, hal. 460, kata al shafir.
[2]. Tentang hal ini silahkan merujuk ke site www.noormags.com, beberapa artikel terkait dengan burung Simurgh, seperti Munzawi, Ali Naqi “Si Murgh wa Simurgh”; Syafi’i Kad Kani, Muhammad Ridha, “Simurgh”; Nujumi Mahtaj, “Simurgh Usturei Sâyeh Gastar bar Farhangg-e Irâni”; Nuruzi Panah, Ali, “Simurgh.”
[3]. Pir dalam khazanah Irfanmengandung arti seorang arif paripurna dan merupakan alegoriatas penguasaannya terhadap waktu dan bukan karena tua dari segi umur.
[4]. Sayid Ja’far Sajjadi, Farhangg-e Ma’ârif-e Islâmi, jil. 2, hal. 1030, Intisyarat-e Danesygah-e Tehran, Cetakan Ketiga, 1373 S.
[5]. Sebuah kode etik bagi pesuluk.
[6]. (Qs. Al-Hajj [22]: 47).
[7]. Syaikh Isyraq, Majmu’ah Mushannifât-e Syaikh Isyrâq, yang sudah dikoreksi dan dengan mukaddimah: Henri Corbin, Sayid Husain Nashr, dan Najafquli Habibi, jil. 3, hal. 314 dan 315, Muassasah Muthala’at-e wa Tahqiqat-e Farhanggi, Teheran, Cetakan Kedua, 1375 S.
[8]. Ibid, hal. 316.
[9]. Ibid, hal. 319.
[10] . Ibid, hal. 316