Perintah untuk mendirikan salat malam bagi Rasulullah Saw disebutkan pada beberapa ayat al-Quran. Ayat yang menyebutkan perintah salat malam itu disebutkan di antaranya pada ayat 1 dan 2 surah al-Muzammil dimana Allah Swt berfirman, “Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk salat) di malam hari, kecuali sedikit (darinya).”
Meski yang diseru pada kedua ayat di atas adalah Rasulullah Saw namun ayat-ayat juga mencakup orang-orang beriman dalam program pribadi Rasulullah Saw ini. Sekarang pertanyaannya apakah mendirikan salat malam ini sifatnya wajib pada awal-awal dakwah Rasulullah bagi setiap orang atau tidak?
“Sebagian ahli tafsir (mufassir) meyakini bahwa perintah ini pada awalnya diwajibkan bagi semua kemudian dinasakh (anulir) oleh ayat terakhir pada surah yang sama. Hal ini terjadi dalam jangka waktu setahun. Namun sebagaimana yang diungkapkan oleh Thabarsi, “Nampaknya ayat-ayat pada surah ini tidak menunjukkan atas adanya nasakh dan lebih baik disebutkan bahwa mendirikan salat ini adalah ibadah mustahab dan sunnah yang dianjurkan serta sama sekali tidak memiliki dimensi wajib kecuali bagi Rasulullah Saw.”[1]
Ayat lainnya yang menunjukkan kewajiban salat malam bagi Rasulullah Saw terdapat pada ayat 79 surah al-Isra (17). Allah Swt pada ayat ini berfirman, “Dan pada sebagian malam hari, bacalah Al-Qur’an (dan kerjakanlah salat) sebagai suatu tugas tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”
[1]. Tafsir Nasim Hayât, Tafsir Juz 3, 29, hal. 153; Tafsir Kassyâf, jil. 1 & 2, hal. 644.