Makna “makar” secara leksikal bermakna pengaturan. Termasuk pengaturan yang baik atau yang buruk. Atau pengaturan ini dalam perbuatan buruk atau perbuatan baik.[1] Kendati sebagian makar diartikan sebagai tipu daya dan jika disandarkan kepada Tuhan, maka maknanya adalah ganjaran dan hajaran tipu daya dan kelicikan.[2]
Adapun makar Ilahi dengan memperhatikan ayat-ayat yang menggunakan redaksi makar akan kita jumpai bahwa yang dimaksud dengan makar adalah pengaturan dan pencarian alternatif.[3] Namun terkadang baik, juga kadang-kadang buruk. Sebagai contoh
pada ayat, ” Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (Qs. Al-Anfal [08]:30)
Maksud dari redaksi yamkurun di sini adalah tipu daya dan pengaturan kaum musyrikin yang ingin membunuh Nabi Muhammad Saw atau memenjarakannya. Adapun maksud “yamkurullah” adalah pengaturan Ilahi yang menitahkan Nabi Saw untuk hijrah. Dan apa yang kita lihat pada redaksi “makar” disertai dengan ajektif (sifat) “al-sayyi’u”[4] yang digunakan dalam al-Qur’an adalah dalil bahwa “makar” terkadang digunakan untuk perbuatan buruk dan terkadang untuk perbuatan baik.
Oleh karena itu banyak ayat yang menyandarkan “makar” kepada Tuhan maksudnya adalah bahwa pemilik pengaturan universal adalah Tuhan dan tidak satu pun yang berada di luar pengaturan-Nya.[5] Atas alasan ini, Allah Swt berada di atas seluruh pengatur.[6] Dan ayat pada surah al-Ra’ad secara tegas menunjukkan bahwa pengaturan universal adalah milik Tuhan dan pengaturan yang lain tidak dapat terlaksana di hadapan pengaturan Ilahi.[7][]
Catatan kaki
[1]. Lihat, Sayid Ali Akbar Qarasyi, Qamus Qur’an, jil. 6, hal. 265
[2]. Lihat, Muhammad Bandar Riki, terjemahan, al-Munjid, jil. 20, hal. 1820
[3]. Misalnya pada Qs. Al-A’raf (7):99&123; Qs. Al-Ra’ad (13):33 & 42, Qs. Saba (34):33; Qs. Ali Imran (3):54; Qs. Al-Nahl (16):26 & 45; Qs. Al-Naml (27):50 & 51; Qs. Nuh (71):22; Qs.Ibrahim (14):46; Yusuf (12):13; Qs. Al-Ghafir (40):45.
[4]. Lihat Qs. Fatir (35):43
[5]. Qs. Ali Imran (3):54
[6]. Lihat Qs. Al-Ra’ad (13):42
[7]. Lihat, Allamah Sayid Husain Thaba-thabai, al-Mizan, terj. Musawi Hamadani, jil. 12, hal. 355.