Islam sebagai agama yang paling sempurna mensyariatkan dan melegalkan pernikahan mut’ah (lantaran pelbagai problematika yang boleh jadi dihadapi oleh sebagian orang dalam melaksanakan pernikahan tetap) yang dapat digunakan oleh kaum Muslimin sebagai remedi (obat sementara).Hal ini merupakan salah satu nilai positif dan progressif agama Islam yang di samping menjawab kecendrungan libido seksual dalam bentuk pernikahan tetap (daim), juga menawarkan solusi berupa pernikahan temporal dan legal.[1] Al-Qur’an terkait dengan pernikahan ini berkata: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak wanita yang kamu miliki, (karena budak sama dengan wanita yang telah diceraikan). (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain wanita-wanita yang telah disebutkan itu, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi, bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikahi secara mut’ah di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah dosa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. Al-Nisa [4]:24)
Ayat ini tergolong ayat-ayat Madani yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw pada awal-awal hijrah di Madinah. Pada masa itu, kaum Muslimin memiliki pernikahan temporal akan tetapi sebagian mereka tidak menyerahkan mahar pernikahan tersebut. Setelah ayat ini diturunkan yang memerintakan mereka untuk menyerahkan mahar setelah mendapatkan manfaat dari pernikahan ini.[2]
Terkait dengan masalah bahwa apakah para Imam Maksum As juga melakukan tradisi dan sunnah ini atau tidak? Dalam kitab-kitab Syiah terdapat riwayat yang hanya menyebutkan dua maksum yang melakukan praktik nikah temporal ini:
Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda merujuk pada indeks:
Sunnah praktis Nabi Saw dan para Imam Maksum dalam pernikahan mut’ah, pertanyaan 3350 (Site: 3775)
[1]. Diadaptasi dari pertanyaan 347 (Site: 353), Indeks: Problematika Pelaksanaan Pernikahan Sementara dalam Masyarakat.
[2]. Muhammad Ridha Dhamiri, Dars Nameh Fiqh Muqaran, Pasukh be Syubhat-e Fiqhi, hal. 285, cetakan pertama, Muassaseh Amuzesy wa Pazuhesy Mazhahib Islami, Qum, 1384.
[3]. Wasâil al-Syiah, jil. 21, hal. 10, hadis ke-26377.
[4]. Wasâil al-Syiah, jil. 21, hal. 10, Qala wa Rawa Ibnu Babawaih Biisnadihi Anna ‘Aliyyan As Nakaha Imra’atan bil Kufah min Bani Nahsyal Mut’atan. Ibnu Babawaih berkata dan meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ali As menikah dengan seorang wanita dari Bani Nahsyal di Kufah secara mut’ah.
[5]. Mustadrak al-Wasâil, jil. 14, hal. 479, Hadhrat Shadiq As menukil dari Rasulullah Saw yang bersabda: “Allah Swt mengambil ikrar dari kaum Mukminin supaya (mereka) tidak mendapatkan anak dari pernikahan mut’ah.”
Terjemahan