Mohon penejelasan tentang sejarah penulisan tanda baca waqof/waqaf pada al-Quran mengingat ada banyak macam bentuk dan tanda waqaf yang berbeda dalam derajat kebolehan/tidaknya dalam berhenti membaca. Apa hukum waqaf tatkala membaca al-Quran?

Tatkala orang-orang Arab mengambil huruf dari orang-orang Suryani dan Anbathi tidak memiliki titik. Pada waktu itu huruf-huruf Suryani juga belum memiliki titik.

Orang-orang Arab hingga masa pertengahan abad pertama tahun Qamariah, menulis huruf-huruf tanpa titik. Namun tidak lama berselang huruf-huruf Arabia memasuki babak baru. Yaitu tatkala huruf-hurufnya memiliki titik dan baris yang diberi tanda baca indah.

Pada paruh kedua abad pertama, orang-orang mengenal huruf-huruf yang memiliki titik melalui Yahya bin Ya’mar dan Nashr bin Ashim – dua murid Abu al-Aswad Duali. Sebab dilakukan peletakan titik ini karena negeri Islam semakin luas dan banyak orang-orang non-Arab (Ajam) yang memeluk Islam yang membuat mereka perlu dan harus mengenal al-Quran.

Perbuatan ini dikerjakan dalam rangka ingin mencegah munculnya kesalahan dalam membaca al-Quran oleh orang-orang non-Arab (Ajam); lantaran orang-orang Arab mengikut tabiat mereka, membaca al-Quran dengan baik dan benar sehingga tidak memerlukan tanda baca.[1] Abu Ahmad Askari menyandarkan peletakan tanda baca ini dilakukan oleh Nashr bin Ashim.[2] Setelah itu, kebutuhan lainnya untuk al-Quran; yaitu keharusan memberikan i’rab (tanda baca dan baris) atas huruf-huruf yang ada, sesuai dengan dokumen sejarah yang makruf, Abu al-Aswad Duali memikul tanggung jawab ini dengan isyarat dari Imam Ali As dan memperkenalkan ilmu Nahwu yaitu ilmu tentang i’rab al-Quran.[3]

Adapun peletakan tanda baca, baris dan harakat dilakukan dalam bentuk baris di atas huruf (misalnya tanda baca fatha) dan di hadapan huruf (misalnya untuk tanda baca dhammah) dan di bawah huruf (misalnya tanda huruf kasrah). Setelah beberapa lama, supaya tidak terjadi kesalahan pada titik-titik dan baris-baris huruf ini, biasanya ditulis dengan warna selain warna huruf. Umumnya titik-titik ini ditulis dengan warna hijau. Peletakan tanda baca, baris dan harakat ini dilakukan pada paruh kedua abad pertama.

Namun titik-titik ini juga mengalami perubahan, kemudian oleh Khalil bin Ahmad Farahidi (wafat 175 H) dibubuhi tanda baca dan harakat seperti yang kita lihat pada masa sekarang ini. Ia juga yang menciptakan tanda baca-tanda baca hamzah dan tasydid, rum dan isymam. Disebutkan pada akhir-akhir abad ketiga, tanda baca sukun ditambahkan pada tanda baca ini.[4]

Tanda baca-tanda baca waqf, pertama-tama dimunculkan oleh seseorang yang bernama Muhammad bin Thaifur Sajawandi (wafat 560 H), mufassir, ahli lingusitik dan guru besar qiraat. Tanda baca-tanda baca ini dikenal sebagai rumuz Sajawandi. Tanda baca-tanda baca ini adalah “mim, tha, jim, shad, za, lam.”[5]

Tanda baca-tanda baca lainnya juga belakangan diperkenalkan oleh para guru qiraat – di antaranya Taj al-Qurra Syaikh Mushaddir Bukhari – yang ditulis di atas kalimat-kalimat sebagian al-Quran kuno. Tanda baca-tanda baca itu adalah, qif, sin, qafh, qaf, qala, shil, shalla, shaq, shab, jih, kaf. (قف- س- قفه- ق- قلا- صل- صلى- صق- صب- جه- ک)[6]

Sebagian juris, memperhatikan waqf terhadap harakat dan bersambung pada sukun tidak perlu dilakukan dalam salat, namun sebagian lainnya, mengikut prinsip ihtiyath wajib, harus dilakukan dalam salat.[7]

[1]. Muhammad Hadi Ma’rifat, al-Tamhid fi ‘Ulûm al-Qur’ân, jil. 1, hal. 360, Muassasah al-Nasyr al-Islamiyah, Qum, Cetakan Kedua, 1415 H.

[2]. Sesuai nukilan dari al-Tamhid fi ‘Ulûm al-Qur’ân, hal. 361.

[3]. Muhamammad Syaikh Mufid, al-Jamal wa al-Nushrah li Sayid al-‘Itrah fi Harb al-Bashrah, Riset dan Koreksi oleh Ali Mir Syarifi, hal. 446, Kongre Syaikh Mufid, Qum, Cetakan Pertama, 1413 H; Muhammad bin Ahmad bin Utsman Dzahabi, Ma’rifat al-Qurâ’ al-Kibâr ‘ala Thabaqât al-A’shâr, jil. 1, hal. 154, Markaz al-Buhuts al-Islamiyah, Istanbul, Cetakan Pertama, 1416 H; Muhammad bin Abdullah Zarkisyi, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur’ân, jil. 1, hal. 36, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Cetakan Pertama, 1410 H; Muhammad Abdulazhim Zarqani, Manâhil al-‘Irfân fi ‘Ulûm al-Qur’ân, jil. 1, hal. 23, Dar Ihyat al-Turats al-‘Arabi, Tanpa Tahun, Tanpa Tempat; Muhammad Husain ‘Ali al-Shagir, Târikh al-Qur’ân, hal. 127, Dar al-Mu’arrikh al-‘Arabi, Beirut, Cetakan Pertama, 1420 H.

[4]. Al-Tamhid fi ‘Ulûm al-Qur’ân, jil. 1, hal. 362 dan 363.

[5]. Sayid Jawad Fatimi, Pazyuhesy dar Waqf wa Ibtidâ, hal. 86, Beh Nasyr, Masyhad, Cetakan Pertama, 1382 S.

[6]. Hasan Biglari, Sirr al-Bayân fi ‘Ilm al-Qur’ân, hal. 251, Kitabkhaneh Sinai, Tanpa Tempat, Cetakan Kelima, Tanpa Tahun.

[7]. Silahkan lihat, Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ), Penyusun Sayid Muhammad Husain Bani Hasyim Khomeini, jil. 1, hal. 554 dan 555, Masalah 1004, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.