Shaduqâtihinna[1] disebutkan dalam konteks pernikahan permanen (dâim) dan mahar atau maskawin disebut sebagai “shadâq.”[2] Ayat yang menyebutkan redaksi kata ini menyinggung tentang salah satu hak-hak pasti kaum wanita dan menegaskan supaya suami menyerahkan mahar istrinya.[3] Kecuali kaum wanita tidak lagi menuntut maharnya (menghalalkan mahar atau maskawin tersebut).[4]
Demikian juga kata ini disebutkan menyinggung secara implisit tentang kejujuran dalam ikatan pernikahan.[5]
Adapun redaksi kalimat ujurahûnna[6] menyinggung tentang masalah pernikahan temporal atau yang umum disebut sebagai mut’ah. Allah Swt berfirman, “Maka istri-istri yang telah kamu nikahi secara mut‘ah di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban.”[7]
[1]. “Berikanlah maskawin (secara sempurna) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai utang (atau pemberian) dengan penuh kerelaan. (Namun) jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai pemberian) yang halal lagi baik akibatnya.” (Qs. Al-Nisa [4]:4)
«وَ آتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَکُمْ عَنْ شَیْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَکُلُوهُ هَنیئاً مَریئاً»
[2]. Nasir Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 262, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Pertama, 1374 S. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 4, hal. 169, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kelima, 1417 H.
[3].. Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 262. Sayid Amir Abu al-Futuh Husaini Jurjani, Âyât al-Ahkâm, Riset oleh Isyraqi Sarabi, Mirza Waliyullah, jil. 2, hal. 329 & 330, Intisyarat-e Nawid, Teheran, Cetakan Pertama, 1404 H.
[4]. Âyât al-Ahkâm, jil. 2, hal. 330; Fadhl Hasan Thabarsi, Majma’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jil. 3, hal. 12, Intisyarat-e Nashir Khusruw, Teheran, Cetakan Ketiga, 1372 S
[5]. Sayid Muhammad Husain Husaini Hamadani, Anwâr Derâkhsyân, Riset oleh Muhammad Baqir Behbudi, jil. 3, hal. 342 & 343, Kitapurusyi Luthfi, Teheran, Cetakan Pertama, 1404 H.
[6]. (Qs. Al-Nisa [4]:24)
«… فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَریضَةً …»
[7]. Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 335.