Apa hukumnya menggunakan site apabila tidak menimbulkan kerusakan?

Jawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]

Secara umum tidak dibenarkan apabila meniscayakan kerusakan (seperti melakukan propaganda kerusakan moral, penyebaran dusta dan hal-hal batil) atau adanya ketakutan melakukan dosa atau menyebabkan penguatan musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin atau apabila dilarang dalam pandangan pemerintahan Islam. [iQuest]

 

[1]. Istifta dari site beberapa kantor marja agung taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani yang dilakukan oleh pihak Islam Quest; Ayatullah Agung Siistani dan Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani: Pada dasarnya tidak ada masalah dan tidak ada halangan apabila tidak meniscayakan timbulnya kerusakan.

 

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.