Apa yang dimaksud dengan Batul dan Ummu Abihâ yang menjadi gelar dan julukan Hadhrat Fatimah Sa?

Salah satu gelar dan julukan Hadhrat Fatimah As adalah Ummu Abihâ dan yang lainnya adalah Batul. Ummu Abihâ yang bermakna ibu ayahnya merupakan gelar yang diberikan Rasulullah Saw sendiri kepada putrinya. Mengingat bahwa Rasulullah Saw telah kehilangan bundanya tatkala masih belia dan hampir seluruh hidupnya dilalui dengan susah hingga sebelum pernikahannya dengan Hadhrat Khadijah dan bahkan setelah itu beliau senantiasa mendapatkan gangguan dari kaum musyrikin.

Dalam masalah ini putri kinasihnya Fatimah, meski seorang belia ia bak laron-laron yang mengitari cahaya lilin ayahnya dan sekali-kali tidak terpisah darinya. Hadhrat Fatimah berupaya semaksimal mungkin untuk menghilangkan lara yang menimpa ayahandanya. Tatkala Rasulullah Saw menyaksikan sikap empatik yang diberikan putri kinasihnya air matanya bercucuran dan bertutur, “Ia adalah ibu (bagi) ayahnya.” Julukan ini dinukil oleh Syiah dan Sunni. Keduanya menjelaskan beberapa makna atas julukan ini. Di antara beberapa makna tersebut di samping yang telah dijelaskan, barangkali makna yang paling baik adalah bahwa “um” yang secara leksikal juga disebutkan bermakna maksud dan tujuan. Karena Fatimah merupakan buah pohon kenabian dan hasil usia Rasulullah Saw maka ia disebut sebagai Ummu Abihâ. Hadhrat Fatimalah yang menjadi maksud hakiki dan tujuan utama kehidupan Rasulullah Saw.

Batul derivatnya dari akar kata “ba-tal” yang bermakna terpotong dan memiliki ragam makna:

  1. Wanita yang sama sekali tidak memiliki kecondongan dan ketertarikan kepada pria disebut sebagai batul.[1]
  2. Wanita yang memiliki perbedaan asasi dengan wanita lainnya. Disebutkan pada sebagian literatur, “Maryam dan Fatimah disebut sebagai batul karena dari sisi keutamaan, agama dan keturunan berbeda dengan wanita pada masanya.”
  3. Seseorang yang telah mengenyahkan kecintaan terhadap materi dan dunia disebut sebagai batul. Hadhrat Maryam dan Fatimah disebut batul karena keduanya telah memutuskan ketertarikannya kepada dunia dan menghadapkannya kepada Allah Swt.[2]
  4. Wanita yang tidak mengalami haidh disebut sebagai batul. Dan alasan disematkannya julukan “batul” ini kepada Hadhrat Zahra As adalah karena beliau tidak pernah mengalami haidh.

Syaikh Shaduq meriwayatkan dari Baginda Ali As terkait dengan pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah Saw. Wahai Rasulullah Saw apakah batul itu? Aku mendengar dari Anda bahwa Maryam dan Fatimah keduanya adalah batul. Rasulullah Saw bersabda: Wanita yang tidak mengalami haidh disebut sebagai batul; karena haidh tidak baik bagi putri-putri para nabi.[3]

Demikian juga dalam sebuah riwayat dari Imam Baqir As yang menukil dari ayahnya yan bersabda: Fatimah As putri Rasulullah Saw disebut sebagai thâhirah. Karena beliau suci dari segala jenis noda dan sekali-kali tidak pernah mengalami haidh dan nifas.[4]

Namun kondisi seperti ini tidak terkhusus untuk Hadhrat Fatimah As, melainkan berdasarkan ayat 42 Ali Imran dan beberapa riwayat Syiah dan Sunni serta penafsiran yang berkaitan dengan sebab-sebab pewahyuan ayat disebutkan bahwa Hadhrat Maryam juga tidak pernah mengalami haidh.[5] Dan Allah Swt menjelaskan hal itu sebagai keutamaan bagi Hadhrat Maryam Sa.

Demikian juga berdasarkan sebuah riwayat disebutkan bahwa seluruh putri para nabi juga demikian adanya; Rasulullah Saw bersabda, “Haidh tidak baik untuk putri-putri para nabi.”[6]

Adapun terkait dengan tipologi yang berbeda dengan kebiasaan masyarakat secara umum tentu tidak memiliki bobot nilai. Harus dikatakan bahwa tidak selamanya demikian. Pada kebanyakan urusan, memiliki pelbagai tipologi yang berbeda dengan kebiasaan masyarakat secara umum dan bersifat adikodrati merupakan sebuah nilai yang sangat besar. Nabi Isa pada hari pertama kelahirannya yang masih berada dalam buaian dan berkata, “Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (Qs. Maryam [19]:30-33) Meski tuturan Nabi Isa ini berseberangan dengan kebiasaan umum namun tuturan ini termasuk sebagai mukjizat besar dan keutamaan Nabi Isa As. Dengan tindakan ini, Nabi Isa menyelamatkan bundanya dari tudingan orang-orang keji.

Karena itu tiadanya haidh bagi sekelompok wanita yang memiliki potensi untuk mengalami haidh boleh jadi merupakan sebuah penyakit yang sangat berbahaya dan menyebabkan penderitaan bagi mereka. Namun dengan memperhatikan kekuasaan dan kebijaksanaan Tuhan dalam mencegah pelbagai penyakit yang bakalan menimpa mereka yang dikehendaki Tuhan secara khusus supaya mereka tidak mengalami haidh. Hal ini merupakan sebuah keutamaan; karena kaum wanita pada hari-hari tertentu lantaran uzur seperti haidh tidak dapat mengerjakan shalat atau menunaikan puasa, memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta berhenti di dalam masjid-masjid. Wanita haidh tidak dapat menyentuh lafaz dan kalimat al-Qur’an dan seterusnya. Namun Hadhrat Zahra tidak memiliki keterbatasan lantaran perhatian dan atensi Tuhan kepadanya. [IQuest]

Catatan kaki:

[1]. Farahidi Khalil bin Ahmad, al-‘Ain, jil. 8, hal. 124, Intisyarat-e Hijrat, Qum, 1410 H, Cetakan Kedua.

[2]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 43, hal. 15.

[3]. Shaduq, ‘Ilal al-Syarâ’i, jil. 1, hal. 181, Hadis 144.

[4]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 43, hal. 19, Hadis 20.

[5]. Sayid Mahmud Alusi, Ruh al-Ma’âni fi Tafsir al-Qur’ân al-‘Azhim, jil. 2, hal. 32, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, 1415 H. Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf Andalusi, al-Bahr al-Muhiîth fî al-Tafsir, jil. 3, hal. 146, Dar al-Fikr, Beirut, 1420 H. Abu Abdillah Muhammad bin Umar Fakhrruddin Razi, Mafâtih al-Ghaib, jil. 8, hal. 218, Dar al-Ihya al-Turats al-‘Arabi, Beirut, 1420 H. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 14, hal. 193. Muhammad Husain Thabathabai, Tafsir al-Mizan, terjemahan Persia, Sayid Muhammad Baqir Musawi Hamadani, jil. 3, hal. 295, Daftar Intisyarat-e Islami Jami’a Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, Cetakan Kelima, 1374 S.

[6]. Shaduq, ‘Ilal al-Syarâ’i, jil. 1, hal. 181, Hadis 144, Nasyir: Daudi.

 

© 2024 Tanya Islam. All Rights Reserved.